Dalam surat elektronik Komnas HAM yang diterima detikbandung disebutkan, Komnas HAM, Rabu (24/6/2009), menerima laporan dari NAPI dan IPW terkait kasus salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Direktur Pt Metro Garmin George Gunawan.
Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat. "Kita akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke Polda Jabar apakah betul telah terjadi salah tangkap atau tidak," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusakan itu dilaporkan karyawan Metro Garmin ke polisi. George lalu menjadi tersangka, berdasarkan pasal 406 KUH Pidana. Namun tidak ditahan. Anehnya, pada April 2009, George dipanggil lagi untuk diperiksa kasus yang sama, terkait penambahan pasal 170.
George lalu ditangkap pertengahan Mei oleh anggota reserse kriminal Polda Jawa Barat. Hasil investigasi Indonesia Police Watch, penangkapan dilakukan secara kasar oleh polisi berpakaian preman tanpa menunjukkan identitas kepolisian. Cara itu membuat George takut dan berusaha melarikan diri.
Menanggapi hal tersebut, Ifdal menilai Polda Jabar telah bertindak sembrono dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu, dia melihat adanya kejanggalan
dalam penangkapan George.
"Kejanggalannya karena dia merusak pintu yang memang perusahaan dia, kenapa dia ditangkap? Ini ada kesembronoan polisi dalam menanganinya," tutur Ifdal.
(ahy/ern)











































