Peras Warga yang Bermain Judi, Oknum Polisi Diciduk

Peras Warga yang Bermain Judi, Oknum Polisi Diciduk

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 24 Jun 2009 18:49 WIB
Bandung - Dua oknum polisi yang salah satunya sudah tidak aktif, diciduk Satreskrim Polres Bandung Barat karena melakukan pemerasan dan penganiayaan, Rabu (24/6/2009). Turut pula ditangkap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo, kedua oknum polisi itu ialah Briptu Diky Dwi Nurcahyo (30) yang bertugas di Polwiltabes Bandung dan Robby Adhi Miharja (24) mantan polisi berpangkat Bripda yang pernah bertugas di Polresta Pandeglang. Dua tersangka lainnya Cecep Noorjaman (30) dan Ayi Abdul Harris (46).

"Modus mereka ialah menghampiri warga yang sedang bermain judi kartu remi. Lalu, korban dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar duapuluh juta rupiah. Bila menolak, korban diancam dipenjara di kantor polisi," ujar Baskoro di Mapolresta Bandung Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baskoro menambahkan, sebelum memeras biasanya para tersangka menggiring korban masuk ke dalam mobil. Setelah itu, tersangka membawa korban berputar-putar. "Saat itu, mata korban ditutup lakban. Selain diperas, para tersangka pun menganiaya korbannya," tuturnya.

Keempat tersangka tersebut, kata Baskoro, kerap beraksi di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. "Mereka beraksi mulai malam hari hingga menjelang subuh. Dalam satu malam bisa melakukan pemerasan sebanyak dua kali," ungkap Baskoro.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Korban merasa janggal dan menceritakan telah diperas oleh polisi. Lalu, pihak Satreskrim Polres Bandung Barat menyodorkan foto-foto oknum polisi yang pernah terlibat tindak pidana di wilayah Polda Jabar. Singkat cerita, polisi berhasil menciduk Diky, kemudian menyusul tiga tersangka lainnya di lokasi berbeda.

"Oknum polisi itu sudah menyalahgunakan kewenangan Polri untuk keuntungan pribadi. Kami tidak pandang bulu menindak siapa saja orang yang melakukan tindak pidana," terangnya.

Baskoro menjelaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 368 dan 351 KUH Pidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.

(bbp/tya)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads