"Kuat dugaan ada unsur pengerahan PNS dari pihak pemerintahan (pemkot-red), itu kan tidak boleh, " ujar Eti Ibekar Irmansyah, Bagian Pengawas Kampanye Panwas Kota Bandung saat dihubungi via telepon, Rabu (24/6/2009).
Dikatakan Eti, hingga saat ini pihaknya tengah berupaya mengumpulkan fakta-fakta yang menguatkan unsur pelanggaran tersebut. Dirinya juga belum bisa memastikan, kasus ini nantinya akan dikenai sanksi administratif ataukah pidana. "Nanti setelah klarifikasi, akan diadakan pleno," ungkapnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/ern)











































