"Memang pada saat itu pak wagub tidak menggunakan fasilitas negara, namun wagub mengaku kepada wartawan tidak dalam kondisi cuti. Nah hal inilah yang akan kami konfirmasi kepada penyelenggara acara yaitu Yayasan Kalam serta tim kampanye SBY-Boediono," ujar Ketua Panwaslu Mahi M Hikmat saat dihubungi detikbandung melalui telepon, pukul 10.20 WIB, Selasa pagi.
Menurutnya pada pukul 11.00 WIB, Panwaslu akan memanggil Yayasan Kalam dan pukul 13.00 WIB akan bertemu dengan tim kampanye SBY-Boediono. "Entah yang datang Pak Adib Zein (Ketua DPW PAN Jabar-red) atau Iwan Sulandjana (Ketua DPW Demokrat Jabar-red)," ungkap Mahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dugaan awal, Dede Yusuf diindikasikan melanggar pasal 42,43, dan 44 Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden. Pada intinya, pasal-pasal itu melarang pejabat negara untuk berkampanye atau bertindak menguntungkan pasangan lain tanpa mengajukan cuti.
Jumat (19/6/2009), digelar acara diskusi Ekonomi Syariah di RM Panyawangan, Jalan Ir H Djuanda, yang menghadirkan Boediono sebagai pembicara. Dalam acara itu juga hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ern/ern)










































