"Itu jelas-jelas tindak pidana umum karena yang melakukan bukan orang yang terlibat di kampanye atau petugas yang terlibat di pemilu tapi masyarakat umum. Kalau masyarakat umum merusak atribut kampanye masuknya tindak pidana umum," ujar Darwis saat dikonfirmasi detikbandung, Rabu (17/6/2009).
Untuk itu Panwaslu tidak memiliki wewenang untuk terlibat. Penyelesaian kasus perusakan ini diserahkan ke Polres Bandung Tengah. "Karena tindak pidana umum biar Polres Bandung Tengah yang memproses lebih lanjut," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk yang dipasang di antara Jl.Banda dan Jl. RE.Martadinata dirusak oknum satpam Heritage bernama TS dan HA menggunakan samurai. (ema/ema)











































