Panwaslu: Bukan Tindak Pidana Pemilu

Atribut Kampanye JK-Wiranto Dirusak

Panwaslu: Bukan Tindak Pidana Pemilu

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 15:18 WIB
Panwaslu: Bukan Tindak Pidana Pemilu
Bandung - Dirusaknya spanduk JK-Wiranto oleh satpam FO Heritage dinilai Ketua Panwaslu Kota Bandung Darwis Pulungan bukan sebagai tindak pidana pemilu tetapi merupakan tindak pidana umum. Untuk penyelesaiannya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Itu jelas-jelas tindak pidana umum karena yang melakukan bukan orang yang terlibat di kampanye atau petugas yang terlibat di pemilu tapi masyarakat umum. Kalau masyarakat umum merusak atribut kampanye masuknya tindak pidana umum," ujar Darwis saat dikonfirmasi detikbandung, Rabu (17/6/2009).

Untuk itu Panwaslu tidak memiliki wewenang untuk terlibat. Penyelesaian kasus perusakan ini diserahkan ke Polres Bandung Tengah. "Karena tindak pidana umum biar Polres Bandung Tengah yang memproses lebih lanjut," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, karena menilai spanduk JK-Wiranto menyalahi aturan, dua oknum satpam FO Heritage mencopot dan merobek spanduk Partai Golkar. Keduanya pun kemudian dilaporkan ke polisi.

Spanduk yang dipasang di antara Jl.Banda dan Jl. RE.Martadinata dirusak oknum satpam Heritage bernama TS dan HA menggunakan samurai. (ema/ema)


Berita Terkait