Rapergub Dibatalkan, Buruh 'Balik Kanan'

Rapergub Dibatalkan, Buruh 'Balik Kanan'

- detikNews
Rabu, 17 Jun 2009 15:04 WIB
Rapergub Dibatalkan, Buruh Balik Kanan
Bandung - Pemprov Jabar membatalkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten-Kota di Jabar, karena dinilai membahayakan. Lagipula Rapergub tersebut baru sampai pada level staff dan belum diketahui oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Gubernur belum tahu soal Raperda, ini kan baru tingkat staff saja," kata Pery Soeparman Asisten Daerah III bidang Kesra Pemprov Jabar Pery Soeparman saat menerima audiensi sekitar 15 buruh di salah satu ruangan lantai dasar Gedung Sate, Rabu (17/6/2009), yang disambut sorak para buruh yang berada di ruangan tersebut.

Ia menambahkan, tersebarnya draft rapergub di acara lokakarya yang dihadiri dewan pengupahan pada 2-3 Juni 2009 lalu adalah sebagai bentuk sosialisasi agar mendapat tanggapan dari kalangan buruh. "Ya, kalau tidak disetujui akan kita hentikan saja karena dinilai membahayakan," katanya menimpali tanggapan buruh, karena isu rapergub yang dinilai buruh mengancam penurunan upah mereka sudah menjadi kekhawatiran buruh di tingkat Kabupaten-Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh meninggalkan Gedung Sate pada pukul 12.30 WIB setelah mendapatkan kepastian dari Kepala Biro Pembangunan Sosial (Bangsos) U Sigit memastikan kepada demonstran jika rapergub yang dianggap buruh bakal mengancam upah mereka tidak dilanjutkan. (ahy/tya)


Berita Terkait