Dalam lokakarya bersama dewan pengupahan di Jabar pada 2-3 Juni lalu, buruh menilai ada ancaman akan kemerosotan upah jika rapergub tersebut disahkan menjadi SK. Salah seorang perwakilan buruh dari Kabupaten Karawang, Cahyadi Kurnia yang juga anggota dari Tripartit Jabar, mengatakan ada 3 poin yang dinilai akan merugikan kaum buruh.
Poin tersebut di antaranya yaitu pengajuan rekomendasi upah dalam pergub tersebut harus dilayangkan dalam waktu 40 hari kepada gubernur. Dalam pergub tersebut juga tidak disebutkan secara rinci upah secara sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa datang sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan berbagai macam kendaraan mulai dari motor, mobil dan bus sewaan. Sebelum melakukan aksi dan orasi, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Salah satu orator dalam orasinya mengatakan, ingin bertemu dengan gubernur dan meminta gubernur untuk memenuhi tuntutan mereka. "Kalau juga tidak terpenuhi kami janji akan membuat membara dan akan menurunkan massa lebnih besar lagi," ujarnya saat orasi.
Tak hanya FSPMI, anggota dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga ikut berpartisipasi. Buruh FSPMI ini datang dari berbagai daerah di antaranya Depok, Bogor, Karawang, Bekasi, dan Purwakarta.
Meski aksi ini berjalan tertib sekitar 200 orang polisi diturunkan. Sementara itu Jalan Diponeogoro tersendat akibat aksi demontrasi ini.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (tya/lom)











































