Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan kendaraan SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya. Kendaraan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Sabtu.
"Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prahoro menambahkan, untuk pembuatan SIM baru serta pelayanan perpanjang SIM angkutan umum, tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































