Panik belum melunasi kamar kos, membuat Dadan Dani (41) gelap mata. Pria yang saban hari menjadi sopir tembak angkutan kota (angkot) ini nekat menjambret telepon selular (ponsel). Akibatnya, Dadan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dadan berkisah bahwa selama ini menyewa kamar dengan tarif Rp 150 ribu per bulan di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung. Ia tinggal bersama istri dan satu anaknya. Tiga bulan terakhir, dirinya menunggak pembayaran uang kos. Melihat kondisi tersebut, stres menerpanya. Kebingungan kian menumpuk tatkala sebulan ini Dadan libur mengangkut penumpang.
"Bila tidak bisa melunasi, saya dan keluarga harus keluar dari tempat kos," ungkapnya di Mapolresta Bandung Tengah, Senin (15/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak banyak pikir, terpaksa Dadan menerima ajakan. Singkat cerita, mereka beraksi dan merampas ponsel milik seorang wanita yang sedang berjalan kaki di depan Metro Billiar, Jalan Mohammad Toha. "Saya terpaksa mencuri. Ini demi membayar uang sewa kos. Tahu seperti begini, saya kapok lah kang," sesalnya.
Ketika merampas ponsel, rupanya korban bereaksi dan berteriak keras hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat demikian, Dadan dan Tutus lari tunggang langgang. Namun naas, warga berhasil mengejar Dadan. Tak ayal, bogem mentah bersarang di wajahnya. Sementara aksi kabur Tutus berakhir mulus.
Kini, Dadan mesti meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung Tengah. Dia pun semakin bingung, sebab istri dan anaknya terpaksa telantar. "Saya baru pertama
kali mencuri. Terus terang, saya menyesal," singkatnya.Β
Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Agusman Gurning mengatakan tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. "Ancaman
hukumannya lebih dari lima tahun penjara," jelasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/tya)










































