Kapolwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM kelililng ini mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Sebagai syarat perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk asli dan foto copynya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ahy/ahy)











































