"Mereka kebanyakan masih berstatus pelajar dan usianya di bawah 17 tahun. Hanya 2 orang yang tidak sekolah," kata Kombespol Imam Budi Supeno, Kapolwilatbes
Bandung kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (14/6/2009). Kesembilan pelaku tersebut adalah DS (17), AS (16), RS (16), DE (16), ED (16), SW (16), AM (16), MH (18), dan AC (15).
Dituturkan Imam, pada saat kejadian MR saat itu sedang berkumpul bersama 5 orang temannya kemudian tiba-tiba datang sekelompok orang dengan menggunakan 5 sepeda motor langsung menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap korban dan teman-temannya dengan membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Geng motor yang tertangkap ini dikatakan Imam adalah anggota geng motor XTC dari cabang Antapani. "Mungkin XTC ini punya 2 atau 3 cabang," sambungnya. Karena
dinilai meresahkan, Imam menyatakan akan akan mencari anggota geng motor lainnya.
"Akan kita tindak tegas, karena ini bukan kenakalan remaja lagi," tegasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain, 3 unit sepeda motor, 2 buah samurai, 2 buah double stick, 1 buah balok kayu, dan 2 pecahan
batu bata.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 KUHP tentang penaniayaan. "Hukuman penjaranya diatas 5 tahun." kata Imam.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (tya/ahy)










































