"Di awal kampanye kita beru menemukan pelanggaran dari tim Mega-Pro," ujar Mahi saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/6/2009).
Temuan Panwaslu di lapangan tim kampanye Mega-Pro melakukan pelanggaran saat deklarasi Mega-Pro di GOR Citra Arena Minggu (7/6/2009) lalu. Ada dua pelanggaran yang dilakukan yaitu administratif dan pidana.
Untuk pelanggaran administrasi yaitu membawa massa lebih dari 2.000 orang. Pelanggaran ini sudah dilaporkan ke KPU. Sedangkan untuk pelanggaran pidana melibatkan anak-anak karena menampilkan hiburan anak dari Saung Angklung Udjo. Untuk tindakan ini Panwaslu sudah melaporkan ke Polda Jabar.
Pelanggaran lain, Panwaslu menemukan ada dugaan money politic yang dilakukan bupati Majalengka yang menjadi tim kampanye Mega-Pro. "Kasus ini juga sedang diproses," ujarnya.
(ema/ema)











































