Hal itu ditegaskan oleh Manager Perusahaan PT Pos Indonesia Joesman Kartaprawira saat dihubungi detikbandung melalui telepon selulernya, Jumat (12/6/2009).
"Karena prinsipnya sudah masuk pengadilan kita siap hadapi gugatan tersebut dengan data-data yang tengah kita kumpulkan," kata Joesman.
Menurutnya, pemotongan yang dimaksudkan oleh salah satu karyawan PT Pos Indonesia Sumargono adalah keputusan legal dengan mengingat status PT Pos saat itu sebagai Perusahaan Umum (Perum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya membantah sejumlah gaji pegawai PT Pos Indonesia seperti yang digugat oleh Sumargono disebut sebagai pemotongan. Selain itu, kata Joesman, pemotongan diketahui setiap pegawai dari awal mereka bekerja.
"Itu bukan pemotongan tapi iuran wajib Korpri," jelasnya, seraya menambahkan penggantian status Perum menjadi Persero dilakukan pada tahun 1995.
Joesman menambahkan, untuk saat ini pihaknya tidak lagi menarik ataupun mewajibkan karyawannya untuk iuran Korpri. "Saya lupa keputusannya kapan, tapi yang pasti sekarang tidak lagi ada iuran kayak gitu, malah yang ada iuran serikat pekerja saja," sebut Joesman.
"Nggak ada yang diumpetin dari kita, semuanya transparan. Ketika karyawan menerima gaji semuanya dilampirkan dengan rincian sesuai yang diterima," kata Joesman.
(ahy/lom)










































