Pemotongan Tertulis Untuk Parpol

PT Pos Digugat Rp 1 Triliun

Pemotongan Tertulis Untuk Parpol

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 15:24 WIB
Pemotongan Tertulis Untuk Parpol
Bandung - Sumargono yang menggugat PT Pos Indonesia tempatnya bekerja, membawa SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) gaji mutasi yang diterimanya tahun 1994. Di sana tertera pemotongan gaji untuk salah satu partai politik.

"Saya melihat di surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji mutasi. Dalam surat bernomor 190/BENHARPOS-1/1994 yang terbit 3 September 1994, ada beberapa potongan gaji. Di antara potongan Rp 2.400 untuk suatu partai," ujar Sumargono saat ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jumat (12/6/2009).

SKPP itu pula menjadi bukti gugatan Sumargono kepada PN Bandung terhadap PT Pos Indonesia. "Selain itu, sampai hari ini saya tidak pernah menjadi anggota parpol dimaksud, apalagi saya berstatus PNS," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumargono yang didampingi pengacaranya Musa Darwin Pane SH mengungkapkan, pihaknya menduga pemotongan gaji karyawan PT Pos Indonesia terjadi sejak lama. Karena itu mereka pun mengajukaan gugatan imaterial sebesar Rp 1 triliun.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.

(ahy/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini