Kapolres Bandung Tengah AKBP IW Supartaha mengungkapkan bahwa kawanan ini kerap menjambret tas milik wanita. Jejak kejahatan mereka sudah empat kali, yaitu di Jalan Talagabodas, Jalan Veteran, Jalan Buahbatu dan Jalan Moch. Toha.
"Aksi jambret itu semuanya dilakukan dalam kurun waktu sebulan. Mereka mengincar wanita yang membawa tas saat mengendarai motor, dibonceng dan menunggu angkot," jelas Supartha di Mapolresta Bandung Barat, Kamis (11/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang mereka lakukan ialah memepet sepeda motor korban. Lalu, tas yang digantungkan di sepeda motor dan diselempangkan korban diambil paksa," jelasnya.
Sebelum diamankan polisi, kedua pelaku yaitu Kipli dan Itep melancarkan aksinya di sekitar Jalan Pramuka II. Saat itu keduanya menjambret tas milik Mulyaningsih yang sedang mengendarai sepeda motor. Namun sial, sepeda motor yang ditumpangi Kipli dan Itep terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut bergegas menangkapnya.
Berdasarkan keterangan dari kedua remaja itu, polisi pun memburu pelaku lainnya. Akhirnya, Barok yang juga tergabung di kawanan ini turut diciduk.
Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Supartha.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































