Kapolwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan untuk syarat perpanjangan masa berlaku SIM ini, pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































