Kapolda Jabar Irjen Pol Timur Pradopo mengatakan berkas perkara kedua pelaku manipulasi data tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. "Berkasnya sudah diberikan ke kejaksaan beberapa waktu lalu," kata Timur, usai melakukan pertemuan dengan orangtua calon Taruna di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kamis (11/6/2009).
Menurut Timur, penyimpangan yang dilakukan pegawai yang bekerja di bidang kedokteran dan kesehatan tersebut, sudah mencoreng institusi Polda Jabar. Namun begitu, aksi mereka itu belum ada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kata Timur, pihaknya menemukan adanya data salah satu nama yang dipalsukan. Namun, aksi pemalsuan yang dilakukan SM dan TT keburu diketahui Satuan Reskrim Polda Jabar.
"Keduanya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," tegas Timur.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/tya)
