"Memang pelaksanaannya belum ditentukan, karena masih banyak yang perlu dibahas," ujar Heri Suherman yang ditemui usai rapat debat publik, di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (11/6/2009).
Menurut Heri, debat publik ini akan dibatasi aturan-aturan seperti yang tercantum dalam pasal 26 tahun 2008 Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye Pilpres. "Secara teknis, pasangan calon presiden dan wakil presiden diganti oleh tim debat kampanye masing-masing," jelasnya.
Ditambahkan Heri, setiap tim pasangan Capres-Cawapres minimal harus mengirimkan 2 perwakilan untuk ikut dalam debat publik ini. "Alternatif tempatnya mungkin di TVRI, KPU atau tempat lain," ujar Herman.
Karena tempat pelaksanaan yang nantinya terbatas, maka dikatakan Heri, jumlah undangan nya pun akan dibatasi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/lom)











































