"Memang pelaksanaannya belum ditentukan, karena masih banyak yang perlu dibahas," ujar Heri Suherman yang ditemui usai rapat debat publik, di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (11/6/2009).
Menurut Heri, debat publik ini akan dibatasi aturan-aturan seperti yang tercantum dalam pasal 26 tahun 2008 Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye Pilpres. "Secara teknis, pasangan calon presiden dan wakil presiden diganti oleh tim debat kampanye masing-masing," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tempat pelaksanaan yang nantinya terbatas, maka dikatakan Heri, jumlah undangan nya pun akan dibatasi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/lom)











































