Satreskrim Polwiltabes Bandung menggulung lima pelaku pencuri yang biasa beraksi di rumah kosong. Kawanan ini leluasa menguras segala barang berharga yang berada di dalam rumah. Tak cuma menggondol barang elektronik saja, mereka pun menggasak sendok hingga wastafel.
Kelima pelaku itu adalah Agus Budiman (33), Roni Tabroni (31), Dadan DK (27), Sony Imron (41) dan Budiyono Krisno (40). Kawanan ini ditangkap pada Senin (8/6/2009) dan Selasa (9/6/2009). Sementara pelaku lainnya Andri dan Robby berstatus DPO.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno mengatakan para pelaku ini merupakan para pemain lama. Mereka kerap beroperasi di wilayah Bandung. "Kelima pelaku ini secara bersama-sama mencuri di rumah yang tidak ada penghuninya. Mereka merupakan wajah-wajah lama dan residivis," jelas Imam kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Rabu (10/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dikumpulkan polisi dari warga, ternyata salah seorang pelaku yaitu Agus Budiman, biasa nongkrong tak jauh dari lokasi rumah yang dicuri. Setelah Agus mengakui perbuatannya, keempat rekannya diciduk secara terpisah.
"Barang hasil curian dari rumah kosong itu dibawa dengan menggunak gerobak yang sudah dipersiapkan para pelaku. Kepada petugas, mereka mengaku sudah empat kali berbuat serupa," ujar Imam.
Barang bukti hasil kejahatan yang disita polisi di antaranya dua unit AC, dua lukisan, delapan gergaji kayu, tiga pesawat telepon, dua unit CPU berikut monitornya, dua buah wastafel dan seperangkat alat makan seperti sendok, garpu dan piring.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu," tegas Imam.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/tya)










































