Sepuluh pelaku spesialis pencuri toko emas, diciduk jajaran Polda Jabar di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Dua dari sepuluh mesti dilumpuhkan dengan timah panas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Dade Ahmad mengatakan ke sepuluh tersangka itu ialah Alamsyah (24), Riyanto (31), Rendra Agus (29), Herry Nanty (35), Heri (32), Andi Kusara (33), Djunaedi (31), M. Asep (37), Tjendra Rolex (54) dan Mendra Rolex (57). Heri dan Andi ditembak di bagian kaki.
Sebelumnya, kata Dade, dua pelaku yaitu Alamsyah dan Riyanto ditangkap di Pelabuhan Merak Banten, Rabu (3/6/2009). "Mereka ditangkap saat akan menyebrang ke Pulau Sumatera," kata Dade di Mapolda Jabar, Jumat (5/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dade, sebulan terakhir ini para pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali di sejumlah daerah di Jabar, di antaranya Bogor dan Karawang. Total pencurian emas yang diraih kawanan ini mencapai 13 kilogram.
"Bahkan, saat hendak ditangkap, para pelaku ini berencana untuk melakukan perampokan toko emas di kawasan Cimindi, Kota Cimahi," ungkap Dade.
Kawanan ini tebilang nekad setiap melakukan aksinya. Mereka, kata Dade, langsung menodongkan senjata kepada setiap karyawan toko dan konsumen toko. "Modus para pelaku ialah berpura-pura menjadi pembeli," jelas Dade.
Enam pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Sementara Junaedi, Asep, Tjandra dan Mendra dijerat Pasal 48O KUHPidana tentang panadahan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Barang bukti hasil kejahatan mereka yang disita polisi berupa 2,5 kilogram emas empat pucuk senjata api jenis revolver berikut 13 proyektil peluru, tiga unit kendaran roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.
(bbp/tya)











































