Reza ditangkap polisi di kosannya pada Minggu malam (31/5/2009), dengan barang bukti putaw seberat 0,15 gram. Saat ditanyai wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Reza mengaku kuliah semester VI di Universitas Padjajaran.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa mahasiswa dengan nama Tubagus Reza bukanlah mahasiswa atau tidak terdaftar di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran," jelas Kepala UPT Humas Universitas Padjajaran Wenny Widyowati melalui fax yang diterima detikbandung, Rabu (3/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Reza ditahan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, dan dijerat pasal 78 UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)










































