Praja IPDN tingkat akhir Muhammad Sanusi Fajri bin Lukman (23) memiliki masalah indisipliner di kampusnya. Bahkan karena masalah tersebut, praja asal Aceh itu sempat terancam drop out.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto. Dituturkannya, sebelum penangkapan Sanusi, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak kampus.
"Kita mendapatkan informasi bahwa selama ini dia juga bermasalah di kampusnya. Terutama kasus indisipliner di IPDN. Bahkan menurut informasi yang diperoleh dari IPDN, Sanusi pernah terancam dipecat juga karena indisipliner," ujar Nugroho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (3/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kasus ini, Sanusi yang sedang menyusun skripsi terancam batal menyelesaikan studinya di IPDN. Selain itu, juga ancaman penjara 10 tahun karena pasal 78 undang-undang RI No.22 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba yang dijeratkan padanya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)











































