Sanusi ditangkap di asramanya di Kampus IPDN pada Sabtu (30/5/2009). Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti paket kecil sabu seberat 0,5 gram.
"Tersangka merupakan target kita sejak lama," ujar Nugroho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarn Hatta, Rabu (3/6/2009).
Nugroho menambahkan, Sanusi dijerat pasal 78 undang-undang RI No.22 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)











































