Polisi Ciduk Lima Remaja Pemerkosa ABG

Polisi Ciduk Lima Remaja Pemerkosa ABG

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 01 Jun 2009 17:52 WIB
Bandung - Satuan Reskrim Polwiltabes Bandung menciduk lima dari tujuh tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua siswi SMK di Bandung. Para pelaku nekat menggilir Nd (15) dan Pt (14), setelah sebelumnya mencekoki minuman keras. Kini, para tersangka yaitu Fani (20), Rizal (22), Taufik (17), Kristia (18) dan Ahmad Junaedi (29), dibui di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.

Kastareskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat mengatakan kejadian bejad tersebut berlangsung pada Rabu (27/5/2009). Saat itu, salah seorang pelaku membawa Nd dan Pt ke sebuah rumah pelaku lainnya di kawasan Panghegar Permai, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Rancasari, Bandung.

Menurut Arman, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika ada warga yang menemukan kedua korban dalam kondisi mabuk di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Citepus, Jalan Pajajaran. Warga itu akhirnya melapor kepada Ketua RT setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orangtua korban mendapat kabar dari warga. Esok harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluannya. Setelah didesak orangtuanya, korban pun mengaku sudah diperkosa," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Senin (1/6/2009).

Berdasarkan penyelidikan polisi, sebelum pemerkosaan terjadi, saat itu Pt mengabari Nd melalui pesan singkat untuk bertemu di kawasan Cimuncang. Pt mengajak Nd berkenalan dengan Asep yang kini statusnya DPO.

"Setelah tiba di lokasi yang dijanjikan, kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh seorang tersangka bernama Ical," ungkap Arman.

Rupanya, Ical mengaku kepada kedua korban sebagai suruhan Asep. Sebelum menuju salah satu rumah di kawasan Panghegar Permai, Ical meminta uang Rp 10 ribu kepada korban. Dan korban tidak mengetahui, bahwa uang itu dibelikan minuman keras.

Singkatnya, di rumah itu sudah menanti tersangka lainnya. "Saat itu, kedua korban dipaksa menenggak minuman keras hingga mabuk. Ketika kedua korban tak sadar, para tersangka melakukan tindakan tak terpuji" ujar Arman.

Kristia, Rijal, Ahmad Junaedi, Asep dan Yana menyetubuhi Nd dalam kondisi tidak sadarkan diri. Nasib sama dialami Pt, pelaku Fani dan Taufik menggilirnya di kamar mandi.

"Setelah puas melakukan aksinya, malamnya sekitar pukul sembilan, para tersangka membawa dan menelantarkan kedua korban di kawasan Pajajaran dalam kondisi masih mabuk. Beruntung ada warga yang menemukannya dan memberitahu orangtuanya," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 285,289 dan 332 KUH Pidana tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ancaman hukmannya 12 tahun penjara. "Tiga hari berturut-turut setelah kejadian, polisi menangkap lima tersangka. Dua tersangka lainnya Yana dan Asep masih dalam pengejaran polisi," pungkas Arman.

(bbp/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads