"Secara birokrasi memang pemprov tidak harus meminta izin pemkot," kata Arif saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/6/2009). Menurut Arif, Taman Monumen Perjuangan masuk dalam wilayah Keamanan Dalam (Kamdal) Jabar sehingga Pemkot Jabar tidak bisa mencampurinya.
Namun dia mengaku, meski secara birokrasi tidak ada kewajiban untuk meminta izin, sudah selayaknya Pemprov memberitahu Pemkot Bandung. "Setidaknya memberitahu supaya kalau ada yang tanya, kita tahu," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sejauh ini, menurutnya Distam tidak terlalu mempermasalahkan pembangunan monumen musisi tersebut. "Saya juga tidak terlalu mempermasalahkan hal ini," ucapnya.
Sebelumnya Planolog ITB Denny Zulkaidi menyatakan jika ketidaktahuan Pemkot Bandung mengenai pembangunan monumen musisi dinilainya Pemkot kecolongan. Seharusnya ada koordinasi antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung. Denny juga berpendapat jika monumen musisi yang disponsori oleh salah satu perusahaan rokok tersebut, sebaiknya disimpan di area komersil, bukan area publik seperti taman kota.
(tya/ern)