Stop Tayangkan Iklan Rokok di Televisi!

Stop Tayangkan Iklan Rokok di Televisi!

- detikNews
Sabtu, 30 Mei 2009 19:56 WIB
Stop Tayangkan Iklan Rokok di Televisi!
Bandung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghimbau kepada stasiun TV di Indonesia untuk tidak menayangkan iklan rokok untuk satu hari pada hari Minggu, (31/05/2009). Permintaan tersebut diajukan untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau sedunia yang juga jatuh pada esok hari.

Menurut Cahya Shima Dewi, Communication Officer KNPA seharusnya di Indonesia sudah tidak ada lagi iklan rokok dalam bentuk apapun. "Di antara negara-negara Asia Tenggara lainnya, hanya Indonesia yang masih menayangkan iklan produk rokok," ujar Shima pada detikbandung dalam Kampanye Anti Rokok di Eldorado, Sabtu (30/5/2009).

Selain itu, menurut Shima faktor belum adanya payung hukum yang jelas mengenai iklan rokok menjadi salah satu penyebab iklan-iklan rokok ditayangkan bebas di televisi. KNPA sudah melakukan uji material Undang-undang Penyiaran Pasal 46 ayat C. Mereka menginginkan agar siaran niaga iklan rokok dalam bentuk apapun dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media sebagai salah satu pemberi informasi kepada masyarakat, ujar Shima seharusnya tidak menerima iklan rokok untuk ditayangkan di televisi mereka. "Stasiun televisi tidak akan bangkrut hanya gara-gara tidak menayangkan iklan rokok," pungkasnya.
(avi/ema)


Berita Terkait