Menurut Cahya Shima Dewi, Communication Officer KNPA seharusnya di Indonesia sudah tidak ada lagi iklan rokok dalam bentuk apapun. "Di antara negara-negara Asia Tenggara lainnya, hanya Indonesia yang masih menayangkan iklan produk rokok," ujar Shima pada detikbandung dalam Kampanye Anti Rokok di Eldorado, Sabtu (30/5/2009).
Selain itu, menurut Shima faktor belum adanya payung hukum yang jelas mengenai iklan rokok menjadi salah satu penyebab iklan-iklan rokok ditayangkan bebas di televisi. KNPA sudah melakukan uji material Undang-undang Penyiaran Pasal 46 ayat C. Mereka menginginkan agar siaran niaga iklan rokok dalam bentuk apapun dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(avi/ema)











































