Terlilit kebutuhan ekonomi, membuat mereka nekat nyambi mencuri sepeda motor dan sudah 20 kali lebih beraksi di wilayah Kota Bandung. Pelaku masing-masing Agus Setiawan (23), Ari Permana (22) dan Edi (21).
Polisi menangkap Agus saat bertransaksi di Ciamis, Selasa (26/5/2009). Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi menciduk Ari dan Edi saat mengendarai angkot di Jalan Suci, Bandung, Rabu (27/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supartha, modus yang dilakukan komplotan sopir angkot ini adalah merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci letter T. Setelah itu, sepeda motor curian itu dijual ke penadah yang berada di Cirebon seharga Rp 1,5 juta.
"Dua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus sama. Yaitu Ari dan Edi. Berdasarkan keterangan para pelaku, sudah setahun ini mereka melakukan aksinya di Bandung," jelas Supartha kepada wartawan di Mapolsekta Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani.
Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan komplotan tersebut berupa 12 unit sepeda motor beragam merek. Kini, ketiganya dibui di Mapolsekta Cibeunying Kidul. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Jika ada masyarakat Kota Bandung yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mengeceknya langsung ke Polsek Cibeunying Kidul. Jangan lupa, bawa juga surat-surat resmi kendaraannya," pungkas Supartha.
(bbp/tya)











































