Dwi Sempat Ajak ITB Kerjasama Wirausaha Cocoa

Kemelut Pemenang Wirausaha Mandiri 08

Dwi Sempat Ajak ITB Kerjasama Wirausaha Cocoa

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 16:35 WIB
Dwi Sempat Ajak ITB Kerjasama Wirausaha Cocoa
Bandung - Tak hanya berwirausaha di usaha minyak nilam, Mantan Presiden Keluarga Mahasiswa ITB Dwi Ardiyanto Nugroho juga memiliki ketertarikan berwirausaha cocoa. Dwi sempat menawarkan ke ITB untuk bekerjasama.

Hal itu dia ajukan ke ITB, sebelum dilaporkan oleh pemilik CV Annisa Kausar Mimin Sumarlina atas dugaan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data.

"Dwi sempat datang pada saya untuk menawarkan kerjasama dalam konteks kewirausahaan dalam pengembangan Cocoa," kata Purek Bagian Kemahasiswaan dan Alumni ITB Widyo Nugroho S, kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (28/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembangan cocoa tersebut menurut Widyo akan dilakukan di sebuah daerah di Provinsi Jabar. Selama ini, kata dia, petani di daerah tersebut mengeringkan cocoa dengan cara alami yaitu menjemurnya di bawah matahari.

"Cara pengeringan tersebut yang nanti akan diinovasikan," kata Widyo. Dari keterangan Widyo, dirinya terakhir kali bertemu dengan Dwi sekitar sebulan yang lalu untuk membicarakan kerjasama tersebut.

Namun setelah itu, Dwi tak ada kabar. Justru berita tentang Dwi yang diduga menipu dan memalsukan data untuk perlombaan Wirausaha Muda Mandiri tingkat regional dan nasional lah yang terdengar. Terakhir, Dwi mengontak Widyo melalui SMS yang memberitahukan berita tentang dirinya di media massa yang tidak benar.

Sementara itu menanggapi pelaporan Mimin ke Polda Jabar atas tindakan Dwi, terkait dengan kerjasama yang akan dilakukan, Widyo mengatakan akan menggunakan azas praduga tak bersalah. "Selama belum terbukti, itu (kerjasama-red) bisa saja dilakukan," kata Widyo.

Menurut Widyo, dirinya tidak akan menutup juka Dwi ingin membuat jejaring dengan almamaternya tersebut dan Widyo juga mengatakan tak bisa mengadili mantan anak didiknya tersebut sampai adanya putusan. "Kalau dia tidak bersalah, kita kan tidak bisa mengadili. Tapi kalau nanti terbukti bersalah ya tidak bisa kerjasama," kata Widyo.
(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini