Hal itu dikatakan Kasat Operasi II Bidang Ekonomi Polda Jabar AKBP Aprianto Suseno saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Kamis (28/5/2009). "Kasus ini masih diselidiki, apakah bisa dibuktikan mengandung unsur pidana atau tidak. Nanti keputusannya apakah bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan," ujarnya.
Untuk sementara, kata dia, penyidik melihat terjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor. "Keduanya kan sudah pernah kenal sebelumnya dan tampaknya ada kerjasama. Namun si pelapor menganggap si terlapor telah menyalahgunakan kerjasama di antara mereka. Ya sementara ini kasus ini diduga penipuan dan pemalsuan," jelas Aprianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi dilaporkan pemilik CV Annisa Kausar, Mimin Sumarlina pada 15 Mei ke Polda Jabar atas dugaan penipuan dan pemalsuan data. Data dari Mimin digunakan Dwi untuk mengikuti lomba dan menang dalam perlombaan Wirausaha Muda Mandiri tingkat regional dan nasional serta penerima penghargaan dari Menegpora sebagai wirausaha muda berprestasi.
Menurut Mimin, Dwi telah menggunakan data tersebut tanpa sepengetahuannya dan mengklaim data itu miliknya. Sedangkan Dwi menyatakan telah mendapatkan izin untuk menggunakan data milik Mimin untuk diikutsertakan dalam lomba. Bahkan Dwi mengatakan memiliki softcopy hasil labolatorium yang sebelumnya diberikan langsung oleh Mimin.
(ern/ern)










































