Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 37 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, rumah Umar Syarifuddin yang akan digeledah berada di Jalan Batununggal Indah No 8. "Setelah itu rumah Heri Ahmad di Jalan Kidang Pananjung dan dua rumah milik Entin Kartini di Jalan Cibeureum Raya Cimahi serta di Mitra Dago Parahyangan," ujarnya ditemui di Kantor KPK Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Untuk dua nama terakhir, Johan tidak menjelaskan siapa dan apa posisi mereka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Bank Jabar-Banten ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/ern)










































