FSP BUMN Strategis yang terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN, Serikat Karyawan PT Telkom, Serikat Pekerja PT Pertamina, Serikat Pekerja PT Telkomsel, Serikat Pekerja PT Indonesia Power, dan Serikat Pekerja PT Pembangkit Listrik Jawa Bali (PLJB).
Demikian diungkapkan oleh Sekjen FSP BUMN Strategis Ahmad Daryoko saat berbincang dengan detikINET usai acara Mubes FSP BUMN Strategis ke 2 di Kantor Telkom, Jalan Geger Kalong, Rabu (20/5/2009) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama saja isi dengan RUU yang sudah ditolak kemarin. Terus kenapa sekarang mau disahkan," katanya tegas.
RUU tersebut saat ini sudah masuk tahapan Panja Komisi VII. Dan yang menjadi keberatan dari FSP BUMN Strategis adalah kebijakan unbundling vertical. Kebijakan tersebut membuka lebar-lebar kepemilikan tenaga listrik yang selama ini diproteksi oleh pemerintah.
Dengan unbundling vertical, lima elemen utama listrik yakni pembangkit, transmisi, distribusi, ritel, dan pengelolaan pelanggan, nantinya akan dimiliki pihak swasta. "Sekarang kalau harga jual pembangkit sampai Rp 20 triliyun, siapa yang mampu beli. Bisa jadi asing yang membeli. Lalu peran PLN hanya sebatas pengguna dan pengelola jasa semata," tegasnya.
Daryoko juga menegaskan, apa yang dirinya lakukan bersama dengan rekan-rekannya di FSP BUMN Strategis adalah demi kepentingan bersama untuk melindungi aset negara.
"Sudah jelas bahwa tenaga listrik itu untuk hajat hidup orang banyak. Itu harus dilindungi. Kalau pemerintah saja tidak bisa melindungi, lalu siapa?," katanya geram.
(afz/ern)











































