Hujan interupsi disampaikan oleh sejumlah saksi parpol seusai pembacaan perolehan suara dan kursi dilakukan, setelah Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari menanyakan peserta rapat untuk menyampaikan keberatannya sebelum pengesahan.
Seorang saksi dari PAN Iyong Yatlan Hidayat menyatakan hasil perolehan suara di Dapil 2, 3 dan 5 tidak sesuai dengan yang dibacakan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keberatan-keberatan yang saya sampaikan telah masuk MK, dan sesuai dengan UU yang berlaku penetapan dilakukan setelah ada keputusan dari MK," ujar Tono di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto.
Sejumlah parpol itu pun menyerahkan daftar keberatannya kepada pihak KPU untuk dilampirkan pada berita acara.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Heri pun mengatakan pihaknya akan tunduk pada keputusan MK jika nantinya keberatan yang diajukan sejumlah parpol ditindaklanjuti oleh MK.
"Ini belum hasil final secara hukum," ujar Heri.
Saksi-saksi parpol yang menyatakan keberatan ini pun tidak menandatangani berita acara pada lembar dapil yang dianggap masih bermasalah. (tya/ahy)











































