Ketiga tersangka itu ialah Deny Darmawan (35), Dian Efendi (34) dan Wahluyo Sukoco (35). Dari pemeriksaan polisi, Deny dan Dian mengaku sebagai pengedar. Sementara Wahluyo pemakai.
Kapolres Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha mengatakan terungkapnya kasus tersebut, berawal saat polisi menangkap Deny di rumahnya, Jalan H Misri, Bandung, Senin (11/5/2009). Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Supartha, dilakukanlah pengembangan dan penyelidikan. Pada Selasa dini hari tadi, polisi menciduk dua tersangka lainnya yaitu Dian dan Wahluyo. Dian ditangkap di kosannya, Jalan Sekelimus, Bandung. Sementara Wahluyo diciduk di kediamannya, Jalan Kembar II, Bandung.
"Saat Dian ditangkap di kosannya, polisi tidak menemukan sabu. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Soma, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di lemari pakaian," terangnya.
"Sementara dari Waluyo didapat tiga paket sabu yang disembunyikan di saku celana yang dipakainya," tambah Supartha.
Menurut Supartha, total barang bukti sabu yang diperoleh dari tiga tersangka itu sebanyak enam paket dengan berat enam gram. Biasanya, barang haram tersebut dijual ke pengguna sabu di Kota Bandung seharga Rp 1,5 juta.
"Barang bukti ini senilai Rp 9 juta. Kami pun masih mengejar dua orang lainnya yang kini menjadi DPO,"ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 60 jo Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(bbp/ern)











































