Sindikat Pengedar Sabu Digulung Polisi

Sindikat Pengedar Sabu Digulung Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 15:15 WIB
Sindikat Pengedar Sabu Digulung Polisi
Bandung - Tiga tersangka sindikat pengedar serta pengguna sabu digulung Satreskrim Polresta Bandung Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti enam paket sabu seberat 6 gram yang nilainya sebesar Rp 9 juta.

Ketiga tersangka itu ialah Deny Darmawan (35), Dian Efendi (34) dan Wahluyo Sukoco (35). Dari pemeriksaan polisi, Deny dan Dian mengaku sebagai pengedar. Sementara Wahluyo pemakai.

Kapolres Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha mengatakan terungkapnya kasus tersebut, berawal saat polisi menangkap Deny di rumahnya, Jalan H Misri, Bandung, Senin (11/5/2009). Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi menemukan sabu dari saku baju tersangka Deny. Kepada polisi, dia mengaku membeli sabu dari tersangka Dian yang memliki pelanggan yaitu Wahluyo. Awalnya, kami mendapat informasi bahwa di tempat Deni sering ada transaksi sabu," jelasnya di Mapolresta Bandung Tengah, Selasa (12/5/2009).

Selanjutnya, kata Supartha, dilakukanlah pengembangan dan penyelidikan. Pada Selasa dini hari tadi, polisi menciduk dua tersangka lainnya yaitu Dian dan Wahluyo. Dian ditangkap di kosannya, Jalan Sekelimus, Bandung. Sementara Wahluyo diciduk di kediamannya, Jalan Kembar II, Bandung.

"Saat Dian ditangkap di kosannya, polisi tidak menemukan sabu. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Soma, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di lemari pakaian," terangnya.

"Sementara dari Waluyo didapat tiga paket sabu yang disembunyikan di saku celana yang dipakainya," tambah Supartha.

Menurut Supartha, total barang bukti sabu yang diperoleh dari tiga tersangka itu sebanyak enam paket dengan berat enam gram. Biasanya, barang haram tersebut dijual ke pengguna sabu di Kota Bandung seharga Rp 1,5 juta.

"Barang bukti ini senilai Rp 9 juta. Kami pun masih mengejar dua orang lainnya yang kini menjadi DPO,"ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 60 jo Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

(bbp/ern)


Berita Terkait