Koordinator AGAP dan 16 Warga Dijerat Pasal Berlapis

Pasca Bentrok Warga vs Satpol PP

Koordinator AGAP dan 16 Warga Dijerat Pasal Berlapis

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2009 15:00 WIB
Koordinator AGAP dan 16 Warga Dijerat Pasal Berlapis
Bandung - Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengumumkan 17 nama tersangka kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan pengrusakan pada saat eksekusi tanah di Kampung Babakan Kecamatan Babakan Ciparay pada 5 Mei lalu. Salah satu dari tersangka adalah Koordinator Aliansi Gerakan Anti Pendzoliman (AGAP) M Mu'min. Mereka dijerat pasal berlapis.

Sementara ke-16 tersangka lainnya adalah warga, yaitu TKM (58), J (38), RR (21), ALM (29), NS (17), HS (19), DW (25), SR (27), HW (47), YS (27), R (26), CM (47), WG (54), PA (22), EM (59), B (28).

"Untuk saat ini masih 17 yang kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," katanya di Malpolresta Bandung, Jalan Sukajadi, Minggu (10/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolres, dasar dari penahanan ketujuh belas tersangka dari laporan Ahmad Fauzan tertanggal 5 Mei 2009. Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penangiayaan, dan pasal 406 tentang pengrusakan, dan atau pasal 55 KUHPidana.

Kerugian yang ditimbulkan yaitu kerusakan 1 unit alat berat. "Kami juga telah memeriksa 11 orang saksi dari warga dan satu wartawan yang menjadi korban," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 buah batu, 15 batu bata, dan 10 potong kayu kaso-kaso. Akibat insiden rusuh ini, delapan orang menjadi korban yang terdiri dari enam anggota Satpol PP, operator backhoe, dan satu orang wartawan televisi.

Kini 10 orang telah ditahan di Mapolwiltabes Bandung dan tujuh orang masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung Barat.

Rencana eksekusi Satpol PP terhadap belasan rumah warga di Kampung Babakan Kelurahan Babakan dan Kecamatan Babakan Ciparay mendapat perlawanan sengit dari warga. Mereka melempari petugas dengan batu dan balok kayu.
(ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads