Petantang-Petenteng Bawa Senpi, Tovan Digiring Polisi

Petantang-Petenteng Bawa Senpi, Tovan Digiring Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 10 Mei 2009 11:36 WIB
Bandung - Satreskrim Polwiltabes Bandung membekuk Tovan Adi (30) yang kedapatan membawa senjata api tanpa ijin di dalam tas di Jalan Tamblong, Bandung, Sabtu (9/5/2009) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepucuk senjata api genggam S&W jenis FN dan 10 butir selongsong.

Tertangkapnya Tovan, warga Jalan Umar Sanusi, Bandung, berawal ketika polisi menggelar operasi preman. Saat itu, Tovan yang sedang berjalan kaki di atas trotoar terlihat panik melihat kedatangan polisi. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi pun menghampirinya.

"Saya kemudian digeledah. Pistol yang saya selipkan di dalam tas, akhirnya ketahuan," ungkapnya kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Minggu (10/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tovan, senjata api jenis FN ini diperoleh dari seorang kerabatnya yang saat ini berstatus DPO yaitu Abah. Ia membelinya seharga Rp 3,5 juta. "Pistol itu baru dibeli dari Abah di Pasar Ujungberung," jelasnya.

Karena tidak bisa menunjukan izin memiliki senjata api, polisi pun menggiring Tovan ke Mapolwiltabes Bandung. Sambil menutup wajah, dia mengaku senjata api tersebut bukan untuk dipergunakan berbuat tindak kriminal.

"Pistol ini sebenarnya buat hiasan saja. Sebab saya senang pistol. Yang jelas bukan untuk dipakai kejahatan," kilah Tovan.

Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno mengungkapkan tertangkapnya tersangka itu bermula saat kegiatan operasi preman di Bandung. "Ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat, red). Ketika berlangsung razia preman, tersangka bertingkah mencurigakan. Ternyata tersangka ini tidak mengantongi ijin memiliki senjata api," terangnya.

Menurut Imam, tersangka diganjar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang senjata api. "Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara," jelas Imam.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads