Pengacara warga Kampung Babakan Reiynhard C.Marpaung menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan warga kepada Satpol PP Kota Bandung. Dirinya mengkalim bakal didukung 30 pengacara yang siap membela warga Kampung Babakan.
"Saya tak bisa sendirian menangani kasus ini. Sebab, kemungkinan besar tersangkanya bakal banyak. Maka saya akan membentuk tim khusus. Nantinya, tim itu terdiri dari tigapuluh pengacara," ujarnya di Mapolresta Bandung Barat, Jumat (8/5/2009).
Menurut dia, para pengacara itu berasal dari Pusbakum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung. Rencananya, sambung Reiynhard, tim tersebut dideklarasikan pada Senin (11/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reiynhard pun menyayangkan sikap polisi yang menagkap warga Kampung Babakan tanpa prosedur resmi. Mestinya, kata dia, harus ada surat pemanggilan kepada tiap-tiap warga yang dilayangkan pihak Polres Bandung Barat.Β
"Kecuali jika dua kali surat panggilan dari polisi tidak ditaati bersangkutan, maka polisi berhak menciduk. Nah, ini langsung main ciduk saja. Saya akan komplain masalah ini," tutur Reiynhard. (bbp/ern)










































