Kendati belum ada kepastian resmi dari pihak Polresta Bandung Barat mengenai jumlah tersangka, pengacara warga Kampung babakan Reiynhard C Marpaung mengatakan kliennya itu telah dinyatakan melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHPidana. Bila terbukti bersalah, warga yang terlibat terancam menjadi tersangka.
"Pasal yang dijerat mengenai penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Jumat (8/5/2009).
Menurutnya, total jumlah kliennya yang ditangkap polisi ada 18 orang. Itu terdiri dari 17 warga Kampung babakan dan satu orang lagi yaitu Koordinator Aliansi Gerakan Anti Pendzoliman (AGAP) Muhammad Mu,min.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, kata Reiynhard, dari keterangan penyidik Polresta Bandung Barat yang ditemuinya tadi, menyatakan semua kliennya dijadikan tersangka.
"Kepastiannya belum resmi. Namun bila statu warga menjadi tersangka, soal dimana nanti ditahan, saya belum tahu. Namun, saya akan tetap memberikan perlindungan hukum bagi mereka," pungkasnya. (bbp/ern)











































