"Kita memang baru tetapkan satu tersangka yaitu US, sedangkan keterlibatan lainnya seperti UKS dan ASS masih diselidiki," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibid Samad Rianto kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
KPK menilai, mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Jabar Umar Syarifuddin telah melakukan tindakan yang mengarah pada indikasi korupsi. US diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 199 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra menambahkan, dengan adanya hal ini membuktikan bahwa KPK tidak pernah menyerah untuk terus melanjutkan pemberangtasan korupsi. "KPK tidak akan berhenti," pungkasnya.
Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 37,623 miliar.
(ape/ken)











































