Kapolres mengatakan pemanggilan 18 warga tersebut terkait dengan insiden pengrusakan alat berat berupa backhoe dan penyerangan terhadap petugas Satpol PP yang terjadi ketika eksekusi tanah sengketa berlangsung di RW 7 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Selasa (5/5/2009) lalu.
"Proses pemeriksaaan akan dilakuakn hingga malam nanti," kata Baskoro.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung mengatakan penjemputan paksa 18 warga tersebut sudah berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah terpenuhi bukti awal.
Menurut Reynold, dari warga yang telah dimintai keterangan sebelumnya, mereka langsung menunjuk siapa saja yang terlibat dalam insiden tersebut. Warga yang ditunjuk tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Bagi yang telah ditangkap melalui surat perintah penangkapan dan berdasarkan bukti yang cukup langsung menjadi tersangka," kata Reynold.
"Bagi yang diamankan berdasarkan penunjukan turut serta oleh rekan-rekannya masih dalam proses pemeriksaan," sambung Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikbandung, dari 18 warga yang dimintai keterangan oleh polisi satu diantaranya adalah Koordinator Aliansi Gerakan anti Pendzoliman (AGAP) Jabar Muhammad Mu'min. Mereka dijemput paksa pada pagi buta, pukul 02.30 WIB.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)











































