Peryataan tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto ketika dihubungi detikbandung, Jumat (8/5/2009). "Mestinya ketika ditetapkan menjadi tersangka otomatis dilakukan pencekalan," kata Bibit.
"Nanti saya ingatkan untuk segera dilakukan pencekalan," sambung Bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya dengan penetapan tersangka juga dilakukan pencekalan," kata Johan yang menambahkan pencekalan dilakukan langsung KPK dengan Imigrasi.
Penahanan pun belum dilakukan KPK, karena tersangka masih dinilai kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Ya tergantung, kalau dinilai mengganggu ketertiban umum dan pengumpulan alat bukti sulit akan kita tahan," tambah Bibit.
US ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan korupsi dalam periode kepemimpinannya pada tahun 2003-2005. KPK menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam masa jabatannya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 37 miliar.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)











































