Bercita-cita menjadi polisi, membuat Nurdin (29), warga Sumedang, harus berurusan di kantor polisi. Apa sebabnya? Ya, bapak tiga anak ini nekad mengaku sebagai polisi sungguhan untuk memuluskan aksi kriminalnya.
Nurdin yang diketahui juga sebagai pencopet di dalam kereta ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Cicendo di kawasan Stasiun Utara, Jalan Kebon Kawung, Bandung, Kamis (7/5/2009), sekitar pukul 12.00 WIB.
Setiap menipu korbannya, Nurdin melengkapi diri dengan seragam polisi, satu unit radio panggil dan pistol mainan berupa korek gas. Nurdin pun
mengaku sebagai anggota intel Polres Bandung Barat berpangkat Bripda. Dia mencantumkan nama Agus S di seragam polisi yang dibelinya seharga Rp 125 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menyandang predikat Polisi gadungan, Nurdin berhasil memperdaya sejumlah korban dan merampas empat unit sepeda motor. Terakhir kali
beraksi dirinya mencuri sepeda motor milik William Angksa, belum lama ini.
"Korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamika, setelah itu saya tolong. Karena saya mengaku anggota polisi, lalu mengajak korban ke Polsek Cicendo. Ketika saya suruh beli obat luka, korban kan lengah. Nah, motornya langsung saya bawa kabur dan dijual ke Sumedang" ungkapnya.
Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan modus dilakukan Nurdin yaitu pura-pura menolong korban kecelakaan dan
melakukan penilangan kepada pengguna kendaraan roda dua.
"Polisi gadungan ini mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor. Wilayahnya di Bandung dan Purwakarta. Diketahui juga, tersangka ini
merupakan pencopet yang sering beraksi di dalam kereta api," ujar Baskoro.
Menurut Baskoro, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak tercatat anggota polisi bernama Agus S yang bertugas di Polresta Bandung Barat. Setelah diselidiki serta adanya informasi dari salah seorang korban yang melihat Nurdin berada di kawasan Jalan Kebon Kawung, akhirnya polisi bergegas menciduknya.
Nurdin dijerat pasal 363, 362 dan 378 KUHPidana tentang pencurian,penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang disita polisi berupa sebuah sepeda motor, seragam polisi lengkap, kartu tanda anggota polisi palsu, handytalk dan beberapa KTP palsu domisili Bandung, Sumedang dan Garut. "Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Baskoro.
(bbp/ern)











































