Demikian diungkapkan Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Rabu (6/5/2009). "Ya, saat ini Heru Joko beserta dua rekannya jadi tersangka," jelasnya.
Menurut Baskoro, keputusan menjadikan status tersangka kepada bobotoh Persib itu dikeluarkan pada Rabu (6/5/2009). Penetapan itu, lanjut Baskoro, sekaligus dikirimnya surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka.
"Pihak kepolisian sudah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mereka,"paparnya sambil menambahkan bahwa satu atau dua hari ini ke depan, ketiganya bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian, kata Baskoro, menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memperoleh cukup fakta tentang keterlibatannya menganiaya pelapor atasnama Yusuf. Ketika proses pemeriksaan, ketiganya tidak berkelit. "Mereka mengaku telah melakukan pemukulan," terangnya.
Dia menambahkan, polisi tidak menahan ketiganya meski menyandang status tersangka. Baskoro beralasan, sebab tak semua tersangka harus dijebloskan ke ruang tahanan.
"Selama ini, ketiga tersangka bertindak koperatif. Selain itu, mereka berjanji tidak akan kabur," pungkas Baskoro. (bbp/ern)











































