Pantauan detikbandung di SD Al Azhar 24, Jalan Kartini No 10, Selasa (5/5/2009), hanya murid kelas 6 saja yang masuk. Sedangkan murid kelas 1 hingga 5 tidak masuk.
"Para gurunya melakukan boikot, entah hingga kapan. Saya juga tidak tahu alasannya apa," ujar Rina Ridayani, Anggota pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Masyarakat Bandung (LPMB), yayasan lama yang mendapat hak waralaba dari Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPIA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina mengaku dirinya sudah mencoba mengontak semua guru-guru, namun semua tak bisa dihubungi. "Ada yang enggak aktif, ada juga yang direject," kata Rina.
Menurutnya hanya guru kelas 6 saja yang memaksa masuk, mengingat ujian akhir nasional akan dilangsungkan sebentar lagi.
Kisruh intrenal atas hak pengelolaan SD Al Azhar 24 ini berawal dari tindakan Yayasan LPMB yang menyegel sekolah sejak Sabtu (2/5/2009), sehingga para murid telantar. Yayasan LPMB mendesak agar YPIA memperpanjang kontrak kerjasama di antara mereka.
Menurut Ketua Yayasan Al Muslih, Qadar Faisal, selaku pengelola SD Al Azhar baru, izin waralaba yang dimiliki Yayasan LPMB sudah berakhir sejak 2007 silam. Yayasan LPMB telah mengelola 8 tahun sekolah tersebut atas kewenangan hak waralaba dari Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPIA) pada tahun 2002.
Maka dari itu, untuk selamatkan sekolah, Qadar beserta orangtua siswa SD Al Azhar mengadukan permasalahan tersebut ke YPIA yang kemudian merekomendasikan untuk membentuk Yayasan Al Muslih pada tahun 2009.
(ern/ern)










































