Ratusan warga di dua RT yaitu RT 6 dan RT 7, RW 7 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay beserta massa dari Gerakan Anti Pendzoliman (AGAP) bersiap-siap untuk menghadang kedatangan Satpol PP yang akan membongkar rumah warga, Selasa (5/5/2009).
Aksi pembongkaran yang rencana dilakukan hari ini merupakan pembongkaran keempat kali, setelah pada Februari 2009 lalu dilakukan tiga kali pembongkaran, yaitu pada tanggal 10, 12, dan tanggal 17.
"Awalnya di atas lahan 1.800 meter persegi ini, ada 125 rumah dengan 128 KK. Saat ini yang tersisa hanya 15 rumah dengan 36 KK," ujar pengacara warga, Reiynhard Marpaung, yang berada di lokasi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada tahun 1984-1985, tiba-tiba tanpa sepengetahuan 22 ahli waris Mursani, saudara jauhnya bernama Yati menjual tanah ini ke Sugiwan Sutiono dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2615. "Kasus ini sebenarnya masih dalam tahap mediasi di pengadilan, tapi pembongkaran sudah dilakukan," ungkap Reiynhard.
Pantauan detikbandung ratusan warga yang semuanya adalah laki-laki itu berbaris membentuk barikade untuk menghadang Satpol PP. Sementara wanita dan anak kecil, menonton di sekitarnya. Baru pada pukul 10.00 WIB, satu truk petugas Satpol PP datang dengan membawa alat berat.
Β
Β
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)











































