Pemerkosaan ini terjadi pada Senin (27/04/2009) di lapangan Kresna, di Jalan Lapangan Kresna, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap pelaku pada hari Kamis (30/04/2009), ketika para pelaku sedang bermain bola.
"Kejadiannya mah di jalan Kresna dekat SD. Saya beli minuman anggur merah, terus diminum sama tiga orang sampai habis. Setelah gitu, yah kaya gituhlah, tapi saya mah gak ngapa-ngapain" ujar Lesmana saat ditanyai wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Sabtu (02/05/09.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini berawal dari laporan Ajang Suwandra, orang tua korban, yang mendengar pengakuan putrinya bahwa ia telah diperkosa oleh orang yang tidak dikenal, dengan terlebih dahulu diberikan minuman keras. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti unit IV Pelayanan Perempuan Bandung Barat, dengan menangkap dua tersangka di atas.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti, perbuatan pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, terkait pasal 82 UU RI N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Prabowo.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)










































