Pemerkosa Bocah 14 Tahun Dibekuk

Pemerkosa Bocah 14 Tahun Dibekuk

- detikNews
Sabtu, 02 Mei 2009 18:21 WIB
Bandung - Agus Gumilar (19) alias Luki dan Indra Lesmana (15) alias Ipey ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung Barat karena memperkosa seorang bocah 14 tahun. Ketika beraksi, pelaku lebih dulu memberikan minuman keras kepada korban.

Pemerkosaan ini terjadi pada Senin (27/04/2009) di lapangan Kresna, di Jalan Lapangan Kresna, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap pelaku pada hari Kamis (30/04/2009), ketika para pelaku sedang bermain bola.

"Kejadiannya mah di jalan Kresna dekat SD. Saya beli minuman anggur merah, terus diminum sama tiga orang sampai habis. Setelah gitu, yah kaya gituhlah, tapi saya mah gak ngapa-ngapain" ujar Lesmana saat ditanyai wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Sabtu (02/05/09.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka Agus juga mengakui dirinya telah memberikan minuman kepada korbannya. Namun dia membatah jika bocah tersebut disetubuhi. "Cuma raba-raba, sama cium-cium ajah, kok" katanya.

Penangkapan ini berawal dari laporan Ajang Suwandra, orang tua korban, yang mendengar pengakuan putrinya bahwa ia telah diperkosa oleh orang yang tidak dikenal, dengan terlebih dahulu diberikan minuman keras. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti unit IV Pelayanan Perempuan Bandung Barat, dengan menangkap dua tersangka di atas.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti, perbuatan pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, terkait pasal 82 UU RI N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Prabowo.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.



(lom/lom)


Berita Terkait