25 Parpol Gugat KPU Bandung ke MK

25 Parpol Gugat KPU Bandung ke MK

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 15:05 WIB
Bandung - Sebanyak 21 parpol di Bandung yang beberapa waktu lalu sempat menolak hasil Pileg 2009, kembali menyatakan akan menggugat KPU Bandung ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan kini jumlah parpol yang menolak Pileg pun bertambah menjadi 25.

Empat parpol baru yang bergabung adalah Gerindra, PAN, PBB, dan PPP. Sementara 21 parpol yang beberapa waktu lalu menolak diantaranya adalah Barnas, PPDI, PPD, PDK, Partai Buruh, PSI, Partai Pelopor, PIB, Hanura, PKPI, PIS, Partai Kedaulatan, Partai Merdeka, PKNU, dan Republikan, PNI Marhaen, Pakar Pangan, dan Partai Matahari Bangsa.

Menurut Koordinator 25 parpol yang menolak Pileg, Deny Suganda Imbar, semua parpol sudah solid untuk menuntut dilaksanakan pemilu ulang karena telah terjadi kecurangan dan pelanggaran. "Kami menolak hasilnya," kata dia saat jumpa pers di RM Ponyo, Jalan Malabar, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Deny, pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran untuk diinventarisasi sebagai bahan gugatan. "Gugatan ke KPU Bandung ini akan disampaikan secara tertulis dan akan langsung diserahkan ke KPK," katanya.

Deny menyatakan kinerja KPU sangat mengecewakan dan tidak menghargai 25 parpol yang seringkali mengadukan adanya pelanggaran. "Setiap laporan yang kita sampaikan tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan kami menilai ketua KPU Bandung sangat otoriter. Kita dianggap kecil di mata dia," ujarnya ketus.

Tak seperti di daerah lain seperti di Jombang dan Indonesia Timur, lanjutnya, pelanggaran yang diadukan berujung pada penghitungan suara ulang. Tidak seperti di Bandung.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD PNBK Kota Bandung Deden Rumaji, di tempat yang sama. Deden menilai KPU Bandung tidak aspiratif. "Pelanggaran di Bandung ini seperti kentut, tercium tapi tak bisa ditangkap," katanya.

(ern/ern)


Berita Terkait