Primus Yustisio Dipastikan Lolos ke Senayan

PDIP Menang di Jabar 9

Primus Yustisio Dipastikan Lolos ke Senayan

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 24 Apr 2009 07:39 WIB
Bandung - Untuk rekapitulasi suara daerah pemilihan Jabar 9 DPR RI di KPU Jabar, PDIP mendapatkan dua kursi. Meski perolehan suara PAN tak mencapai bilangan pembagi pemilih, namun partai ini bisa menghantarkan Caleg dari selebritis yaitu Primus Yustisio ke senayan.

Dapil 9 meliputi Subang, Sumedang, dan Majalengka. Di tiga kabupaten dan kota ini, suara sah sebesar 1.853.503 suara dan tidak sah hanya 288.416 suara. Kursi yang diperebutkan sebanyak 8. Dengan begitu bilangan pembagi pemilih (BPP) atau harga satu kursi sebesar 231.687,875.

Parpol yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak adalah PDIP yaitu 408.657 suara, hingga memastikan satu kursi bagi partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi kedua, ditempati Partai Demokrat dengan perolehan suara 283.817, sehingga Demokrat memperoleh satu kursi.

Satu kursi juga diperoleh Golkar karena memperoleh suara 237.886 suara.

Jika melihat dari perolehan suara, hanya PDIP, Demokrat, dan Golkar yang perolehan suaranya mencapai BPP. Dengan begitu sisa lima kursi yang diperebutkan akan dibagi dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP. Hal ini sesuai dengan pasal 207 ayat 4 UU No 10 Tahun 2008.

Jika ditelisik, sisa suara PDIP sebesar 176.969,125, termasuk parpol yang memperoleh suara minimal 50 persen dari BPP.

Selain itu, PAN yang memperoleh total suara 191.144 dan PKS dengan suara 138.582 juga termasuk.

Dengan begitu, PDIP akan mendapatkan satu kursi lagi. PAN dan PKS pun dipastikan mendapatkan satu kursi. Primus Yustisio, caleg PAN yang memperoleh suara terbanyak di parpolnya, yaitu sebesar 60.684 suara, dipastikan lolos melengang ke senayan.

Masih ada sisa dua kursi. Sesuai dengan ketentuan, penentuan kursi ini akan melalui tahap III. Berdasarkan pasal 207 ayat 5, penetapan kursi adalah dengan cara seluruh sisa suara parpol Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.

Kemungkinan parpol yang akan mendapatkan sisa kursi itu adalah parpol yang menempati posisi keenam yaitu PPP dengan raihan suara 114.627.

Partai Gerindra pun berpeluang besar memperoleh satu kursi, dengan perolehan suara 79.196.

(ern/ern)


Berita Terkait