Ketiga tersangka tersebut adalah IW (34) warga Garut sedangkan IH (23) dan ZM alias Miko (22) yang merupakan warga Lampung Barat. Ketiganya ditangkap bersamaan di Jalan Cibogo, Pasteur, tepat di depan komplek perumahan Unpar, Bandung.
Ketiga tersangka awalnya adalah pemain mobil leasinng yang menjual mobil dengan hanya menggunakan STNK maupun tanpa surat luar kota bahkan provinsi.
"Mereka beralih karena pencurian dengan pembertan lebih menguntungkan dan menghasilkan," kata Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Raeynold Hutagalung lewat pesan singkatnya yang diterima detikbandung.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan merusak pintu samping mobil dan kemudian merusak kunci stang kendaraan. Dengan berbekal kunci leter T' para pelaku kemudian berhasil mengondol kendaraan yang telah menjadi sasarannya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit kendaraan Toyota Kijang dan Sebuah Toyota Avanza, 1 set kunci letter T berikut 8 mata kunci, 1 obeng, sebuah mistar besi, tang, 4 buah nopol palsu, 5 STNK dan 11 kunci mobil.
"Polisi masih terus melakukan proses penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut," kata Reynold.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
saat ini ketiganya harus menginap di Hotel Prodeo Mapolresta Bandung Barat, Bandung.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)











































