Namun akhirnya ulah Praja IPDN gadungan tersebut diketahui Nita, dan melapor ke polisi. Tak mau buruannya kabur, Unit Reskrim Polsek Sukasari segera bertindak dan menciduk Andi, Selasa (21/4/2009) pagi.
"Tersangka mengaku sebagai Praja IPDN angkatan 2005. Dengan cara seperti itu,
tersangka meyakinkan korban yang sekaligus pacarnya untuk memberikan sejumlah uang. Karena curiga terhadap sikap tersangka, akhirnya korban pun melapor ke polisi," jelasnya Kapolsek Sukasari AKP Agus Setiawan.
Menurut dia, Praja IPDN gadungan itu sering meminta uang kepada korban dengan alasan dipergunakan membeli buku dan pelantikan di IPDN. Semasa berpacaran, tersangka kerap berkunjung ke kosan kekasihnya di kawasan Gegerkalong dengan menggunakan seragam IPDN. "Tersangka ini melorotin uang pacarnya hingga totalnya sekitar dua juta rupiah,β Agus.
"Tersangka ditangkap di kosan korban. Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu dipancing untuk datang ke kosan oleh korban," tambahnya.
Agus menerangkan, profesi tersangka sebenarnya buruh bangunan. Seragam yang dipakai tersangka, ternyata diperoleh dari rekannya bernama Dodi yang statusnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk menanggung perbuatannya, Andi kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sukasari.
"Tersangka dijerat Pasal KUHPidana 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,β pungkas Kapolsek.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/lom)











































