KPU Kota Bandung Tolak Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi

KPU Kota Bandung Tolak Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi

- detikNews
Minggu, 19 Apr 2009 14:02 WIB
Bandung - Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari menolak tuntutan 21 parpol untuk menunda rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif. Heri menilai keberatan parpol seharusnya diajukan saat rekapitulasi penghitungan suara di PPK.

Para parpol meminta KPU menunda rapat pleno untuk terlebih dahulu mengkaji keluhan-keluhan yang mereka ajukan. Karena dalam aturan, rapat pleno selambat-lambatnya bisa dilakukan sampai 21 April. Tuntutan kedua dilakukan penghitungan suara ulang setiap TPS di Kota Bandung di Grand Pasundan.

Dalam dialog, Heri menyatakan rapat pleno rakapitulasi suara tidak bisa ditunda karena saat di PPK tidak ada tanda keberatan dari panwaslu maupun saksi dari ke-21 parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada tuntutan ke saya atau ke KPU, sudah ada jalurnya. Silahkan ke pihak yang berwenang melalui jalur hukum. Yang jelas tidak ada penghitungan ulang dan tidak bisa ditunda," tandas Heri menutup dialog.

Menanggapi pernyataan Heri, Wakil Ketua DPD PKP Agus Prasetya mengatakan bagaimana mungkin keberatan bisa diajukan jika saksi dari 21 parpol tidak ikut serta mengikuti proses penghitungan suara. Saksi ke-21 parpol tidak diperbolehkan hadir karena menyerahkan surat mandat saksi ke KPPS pada hari H.

Menurut Agus, ada informasi yang simpang siur tentang penyerahan mandat saksi. Dalam peraturan KPU pasal 20 poin a menyatakan agar parpol menyerahkan mandat saksi selambat-lambatnya H-1.

"Tapi yang aneh ada poin b yang berbunyi kalau penyerahan pada H-1 tidak bisa maka hari H juga tidak apa-apa. Kenapa tidak poin b saja," ujarnya.

Ditambahkan Agus, sekitar H-2 pileg beredar surat edaran dari KPU ke KPPS-KPPS agar tidak menerima saksi apabila mandat baru turun pada hari H.

"Padahal kan peraturan KPU lebih kuat status hukumnya daripada surat edaran," ujar Agus.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ema/ema)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads